Berikut jawaban yang paling benar dari pertanyaan: Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi?
- Presiden ialah orang Indonesia asli
- Presiden ialah orang beragama
- Presiden ialah WNI
- Presiden ialah orang pertama
- Semua jawaban benar
Jawaban: A. Presiden ialah orang Indonesia asli
Menurut Variansi.com, perubahan pasal 6 uud yang berbunyi “presiden ialah orang indonesia asli yang beragama islam” menjadi presiden ialah orang indonesia asli.
Secara singkat, jawaban dari pertanyaan Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi? tidak ada penjelasan pembahasannya.
Namun, saya bisa memberikan kepastian bahwa jawaban mengenai pertanyaan Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi? akurat dan tepat (benar).
Kenapa? Karena jawaban tentang pertanyaan Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi? diambil dari berbagai sumber referensi terpercaya.
Selain itu, jawaban atas pertanyaan Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi? sebelum dipublikasikan dilakukan verifikasi oleh para tim editor.
Verifikasi jawaban pada pertanyaan Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi? melalui sumber buku, artikel, jurnal, dan blog yang ada di internet.
Jadi, jawaban dari pertanyaan Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi? tidak perlu diragukan lagi.